Kriteria Teknis RPL

  1. Jumlah maksimal pengakuan capaian pembelajaran yang dapat diakui adalah 70% dari total sks beban belajar suatu program studi;
  2. Tugas akhir dalam bentuk skripsi/tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis dan rangkaiannya tidak dapat ditawarkan untuk direkognisi;
  3. Pendaftar yang mengalami putus studi atau Drop Out (DO) pada pendidikan sebelumnya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain, namun tidak diperkenankan melanjutkan studi di perguruan tinggi asalnya. *Keputusan Dirjen Diktiristek Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis RPL pada PT yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik.
Scroll to Top